RSUD K.H. DAUD ARIF

Rumah Sakit Umum Daerah KUALA TUNGKAL

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN PADA LEMBAGA

TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

 

DIREKTUR

(Paragraf 1 Pasal 142)

 
1) Direktur mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian urusan pemerintah kabupaten dibidang pelayanan kesehatan
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai fungsi :
  a Menyiapkan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja Rumah Sakit Umum Daerah;
  b Melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan;
  c Melakukan Monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas;
  d Menyusun rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah;
  e Melaksanakan koordinasi dengan isntansi terkait dalam pelaksanaan tugas; 
  f Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas; dan
  g Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
     

KEPALA BAGIAN UMUM

(Paragraf 2 Pasal 143)

   
1) Kepala Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur dibagian umum
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi :
  a Mengkoordinasi kegiatan di bagian keuangan, kepegawaian, dan tata laksana Rumah Sakit Daerah
  b Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup tugas
  c Menyiapkan bahan analisa jabatan di lingkungan Rumah Sakit Daerah
  d Menyiapkan bahan penyusunan dan perencanaan kegiatan tahunan; dan
  e Melaksanakan tugas dinas lain yang dibeikan atasan, berkoordinasi dengan bagian /bidang terkait dalam pelaksanaannya;
     

Kepala Subbagian Logistik dan Tata Laksana Rumah Tangga

(Paragraf 3 Pasal 44)

   
1) Kepala Subbagian Logistik dan Tata Laksana Rumah Tangga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagiar tugas kepala bagian umum lingkup logistik dan tata laksana rumah tangga.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Subbagian Logistik dan Tata Laksana Rumah Tangga mempunyai
  a Melaksanakan       kehumasan       dan       protokoler,       perlengkapan penyelenggaraan kerumah tanggaan rumah sakit;
  b Melaksanakan kegiatan yang meliputi tata laksana dan keamanan rumah sakit, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana;
  c Melakukan pemantauan dan evaluasi dilingkup tugas;
  d Menyusun rencana kegiatan tahunan; dan
  e Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian /bidang terkait dalam pelaksanaannya;
     

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

 (Paragraf 4 Pasal 145)

     
1) Kepala Subbagian Kepegawaian   mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bagian umum lingkup umum dan kepegawaian.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
  a Menyusun    bahan    rencana   dan    program   pengelolaan    lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
  b Mengelola  administrasi   umum  yang   meliputi   pengelolaan   naskah badan,   penataan  kearsipan  dinas,  pengelolaan  perlengkapan  dan administrasi periaianan dinas;
  c Melaksanakan   administrasi   kepegawaian   yang   meliputi   kegiatan penyiapan    bahan    penyusunan    rencana    mutasi,    cuti,    disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai
  d Melaporkan kegiatan lingkup administrasi umum dan kepegawaian; dan
  e Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya;
     

Kepala Subbagian Keuangan

 (Paragraf 5 Pasal 146)

     
1) Kepala  Subbagian  Keuangan  mempunyai  tugas  pokok  melaksanakan sebahagian tugas kepala bagian umum lingkup keuangan.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
  a Melaksanakan  kegiatan  yang   meliput  pelaporan   keuanagn,   SPJ, penyusunan anggaran pembayaran gaji, pengelolaan jasa medis dan biaya hasil pemeriksaan;
  b Menyiapkan   bahan   monitoring,   evaluasi   dan   pelaporan   bidang keuangan;
  c Menyusun rencana kegiatan tahunan; dan
  d Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya;
     
   

KEPALA BIDANG PELAYANAN  

(Paragraf 6 Pasal 47)

     
1) Kepala  Bidang     Pelayanan     mempunyai  tugas  pokok  melaksanakan sebahagian tugas Direktur dibidang pelayanan kesehatan
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan mempunyai fungsi:
  a Mengkoordinasikan tugas pelayanan medis dan penunjang medis;
  b Menyusun perumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkup tugas;
  c Mengkoordinir penerapan penyusunan standar therapy dan standar pelayanan penunjang medis;
  d Melakukan   pengawasan   penerapan   standar  therapy  dan   standar penunjang medis dibidang peiayanan;
  e Melaksanakan   penerapan   kebijakan   pelayanan   medis  serta   etika profesi tenaga dokter;
  f  Melakukan sosialisasi undang-undang kedokteran dalam pencegahan terjadinya mall praktek
  g  Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
  h Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas; dan
  i Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya;
     

Kepala Seksi Pelayanan Medik

(Paragraf 7 Pasal 148)

     
1) Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bidang pelayanan lingkup pelayanan medis.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai fungsi:
  a Menyiapkan   penyusunan,   penerapan   dan   pengawasan   terhadap pelaksanaan standar therapy;
  b Melakukan  pengawasan dan  pengendalian  mutu  terhadap  standar therapy rumah sakit;
  c Menyusun perencanaan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan medis rumah sakit;
  d Mempersiapkan bahan dan data-data serta permasalahan yang ada dibidang pelayanan medis;
  e Melakukan sosialisasi undang-undang praktik kedokteran dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan bidang kedokteran;
  f Melakukan   pemantauan   dan   evaluasi   program   etika   dan   mutu pelayanan medis; dan
  g Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya.
     
   

Kepala Seksi Penunjang Medik

(Paragraf 8 Pasal4 9)

     
1) Kepala Seksi Penunjang Medik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Pelayanan lingkup penunjang medis.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Penunjang Medik mempunyai fungsi:
  a Melakukan   penyusunan,   penerapan   dan   pengawasan   terhadap pelaksana standar pelayanan penunjang medis;
  b Melakukan  pengawasan  pengendalian  dan  mutu terhadap  standar pelayanan penunjang medis rumah sakit;
  c Menyusun perencanaan dan pengendalian dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan penunjang medis di rumah sakit;
  d Mempersiapkan bahan dan data-data serta permasalahan yang ada dibidang penunjang pelayanan medis;
  e Melakukan sosialisasi undang-undang praktik kedokteran dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan bidang pelayanan penunjang medis;
  f Melaksanakan    pemantauan    dan    evaluasi    program    penunjang pelayanan medis; dan
  g Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya;
     
   

KEPALA BIDANG KEPERAWATAN

(Paragraf  9 Pasal 50)

     
1) Kepala  Bidang  Keperawatan  mempunyai  tugas  pokok  melaksanakan sebahagian tugas Direktur dibidang Keperawatan.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Bidang Keperawatan mempunyai fungsi:
  a Mengkoordinasikan   tugas   asuhan   keperawatan,   etika   dan   mutu keperawatan;
  b Menyiapkan penyusunan standard dan protap keperawatan;
  c Mengawasi,    mengendalikan    dan    menilai    penerapan    kebijakan keperawatan, tata tertib dan etika profesi keperawatan;
  d Menyiapkan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan pengendalian mutu pelayanan disetiap ruangan; e.   Menyiapkan rencana program dilingkup tugas;
  e  Menyiapkan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkup tugas;
  f  Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas; dan
  g Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagtan / bidang terkait dalam petaksanaannya;
     
   

Kepala Seksi Asuhan Keperawatan

(Paragraf 10 Pasal 51)

     
1) Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Keperawatan lingkup asuhan keperawatan.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai fungsi:
  a Melaksanakan bimbingan terhadap penerapan protap/ SOP pelayanan keperawatan dan pendokumentasian;
  b Melaksanakan pelayanan keperawatan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
  c  Melaksanakan     pemantauan,     evaluasi     dan     program     asuhan keperawatan;
  d Menyiapkan rencana program tahunan dilingkup tugas; dan
  e Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya;
     
   

Kepala Seksi Etika dan Mutu Keperawatan

 (Paragraf 11 Pasal 152)

     
1) Kepala Seksi Etika dan Mutu Keperawatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Keperawatan lingkup Etika dan Mutu Keperawatan.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Etika dan Mutu Keperawatan mempunyai fungsi:
  a Melaksanakan bimbingan terhadap pelayanan etika keperawatan;
  b Menganalisa terhadap sumberdaya baik SDM maupun sarana dan prasarana penunjang pelayanan keperawatan;
  c Menyiapkan    bahan    pembinaan     dan     pengawasan     pelayanan keperawatan sesuai dengan kompetensi dan peraturan keperawatan;
  d Melaksanakan     sosialisasi     undang-undang     keperawatan     dalam pencegahan terjadinya mall praktek;
  e  Melaksanakan    pemantauan,    evaluasi    dan    pelaporan    kegiatan keperawatan;
  f Menyiapkan rencana program tahunan dilingkup tugas; dan
  g Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya;
     
   

KEPALA BIDANG BINA PROGRAM

(Paragraf 12 Pasal 53)

     
1) Kepala  Bidang  Bina  Program  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Direktur di Bidang Bina Program.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Bidang Bina Program mempunyai fungsi:
  a Melakukan koordinasi perencanaan dan evaluasi program Rumah Sakit Umum Daerah;
  b Menyusun kebutuhan dan pelatihan serta sistem informasi kesehatan dan Medical Record;
  c Melakukan penyusunan indikator penilaian kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah
  d Menyiapkan sistim pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan pengendalian mutu pelayanan disetiap ruangan;
  e Menyiapkan rencana program dilingkup tugas;
  f Menyiapkan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkup tugas;
  g Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya;
     
   

Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi

( Paragraf 13 Pasal 154 )

     
1) Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala bidang Bina Program lingkup perencanaan dan evaluasi.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi:
  a Melaksanakan kegiatan pengumpulan data, dalam rangka pembuatan rencana strategis dan rencana tahunan;
  b Menyiapkan bahan pembinaan terhadap sistem perencanaan Rumah Sakit;
  c Melaksanakan    penetapan    indikator-indikator    penilaian    kualitas pelayanan; dan
  d Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya.
     
   

Kepala Seksi Pendidikan Latihan dan Medical Record

 (Paragraf 14 Pasal 155)

     
1) Kepala Seksi Pendidikan Latihan dan Medical Record mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Bina Program lingkup pendidikan pelatihan dan medica! record.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Pendidikan Latihan dan Medical Record mempunyai fungsi:
  a Melaksanakan   kegiatan perencanaan pendidikan dan petatihan baik kebutuhan dibagian umum maupun bidang pelayanan medis dan keperawatan yang berbasis kompetensi;
  b Melaksanakan kegiatan sistem informasi kesehatan, Medical Record sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  c Menyusun    pembuatan    SOP    Medical    Record    dalam    rangka meningkatkan sistem pencatatan dan pelaporan;
  d Melaksanakan  penyimpanan, jalur keluar masuknya  data  Medical Record;
  e Melaksanakan system Central Opname Rumah Sakit;
  f Melakukan pengumpulan dan mengelola data Medical Record serta meneliti Catalan Medical Record;
  g Melaksanakan     program    evaluasi,     analisa     pengendalian     dan pemutakhiran data medis secara professional sesuai peraturan yang berlaku;
  h  Melakukan upaya perlindungan hukum   terhadap rahasia pasien dan rahasia medis di Rumah Sakit; dan
  i Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi denagn bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya;